Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memantapkan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame, dengan objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame (papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan). Dikecualikan adalah penyelenggaraan reklame oleh instansi pemerintah dan melalui media tertentu (internet, televisi, radio, warta harian, dll.). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang diperhitungkan berdasarkan nilai jual objek pajak, nilai strategis lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan maksimal 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan reklame atau penerbitan SKPD.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai jangka waktu yang ditentukan.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapus atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak yang tidak berhak.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.