For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 13/2006 · Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:20 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date20 November 2006
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memantapkan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame, dengan objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame (papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan). Dikecualikan adalah penyelenggaraan reklame oleh instansi pemerintah dan melalui media tertentu (internet, televisi, radio, warta harian, dll.). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang diperhitungkan berdasarkan nilai jual objek pajak, nilai strategis lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan maksimal 20%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan reklame atau penerbitan SKPD.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapus atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak yang tidak berhak.
  15. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.