Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Purworejo sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di berbagai bidang usaha. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang usaha dan menghasilkan laba untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang produksi, perhotelan, perdagangan umum, dan jasa. Organ Perumda terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati selaku KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda dan dapat melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perumda serta memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan Perumda.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana pensiun, rencana bisnis dan anggaran, operasional perusahaan, pelaporan, evaluasi, sistem akuntansi, penggunaan laba, pengelolaan aset tetap dan inventaris, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, penugasan pemerintah, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.