For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 3/2020 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2020Publication Date:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date28 Agustus 2020
Publication Date28 Agustus 2020
Place of EnactmentSiulak

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3). Peraturan Daerah kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 15);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.298.742.923.295,22 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.330.735.654.620,44, menghasilkan defisit sebesar Rp(31.992.731.325,22). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp12.989.875.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp101.732.756.270,79.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.709.156.730.641,16, jumlah kewajiban sebesar Rp17.060.498.607,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.692.096.232.034,16.

Laporan Operasional mencatat pendapatan asli daerah sebesar Rp83.399.651.098,24, pendapatan transfer sebesar Rp1.161.888.697.214,30, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp71.468.297.688,00. Beban operasional tercatat sebesar Rp1.187.028.588.520,16, menghasilkan surplus sebesar Rp122.292.669.480,38.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo awal sebesar Rp113.923.008.145,03 dan saldo akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp69.807.217.547,57.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp1.595.417.258.939,79 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.692.096.232.034,15.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)