Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan. Secara substansial, keputusan ini menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Timur yang mencakup Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai komoditas mineral dan batubara. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar bagi penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Seluruh data wilayah tersebut dituangkan dalam peta yang tersedia dalam bentuk cetak dan digital melalui sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.