For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kota Bitung 12/2013 · Perda Kota Bitung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2013Publication Date:12 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date12 Desember 2013
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 110)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi bangunan gedung dan bukan gedung dalam objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perubahan ketentuan mengenai masa berlaku Izin Gangguan, perubahan ketentuan mengenai masa Retribusi, dan penambahan ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB oleh Walikota.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan rumusan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi IMB diperluas dengan menambahkan definisi bangunan gedung dan bukan gedung.
  • Masa berlaku Izin Gangguan disesuaikan menjadi selama perusahaan melakukan kegiatan usahanya.
  • Masa Retribusi Izin Gangguan disesuaikan menjadi selama perusahaan melakukan kegiatan usahanya.
  • Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB berdasarkan kriteria tertentu, seperti bangunan fungsi sosial dan budaya, bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bangunan fungsi keagamaan, dan bangunan bukan gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang tidak komersial.

(-)

1. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 18 tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, Pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha.