For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengendalian Pendidikan dan Pelatihan

Also known as: Perka BKN 36/2011 · Perka BKN No. 36 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 September 2011Publication Date:28 September 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Pengendalian Pendidikan dan Pelatihan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 September 2011
Publication Date28 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman pengendalian pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi PNS dengan kompetensi jabatan yang telah ditentukan, serta dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan PNS yang telah mengikuti Diklat.

Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi pejabat yang melaksanakan tugas pengendalian Diklat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. PPK wajib menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan yang ada pada instansinya.
  2. PPK wajib menyampaikan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan kepada Instansi Pengendali.
  3. PPK wajib menyusun dan menetapkan Analisis Kebutuhan Diklat sebelum pelaksanaan Diklat.
  4. PPK wajib menyampaikan Analisis Kebutuhan Diklat yang telah ditetapkan kepada Instansi Pengendali.
  5. PPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Diklat kepada Instansi Pengendali, termasuk jumlah PNS yang telah mengikuti Diklat, tetapi belum diangkat dalam jabatan.
  6. Instansi Pengendali (BKN) bertugas memeriksa dan meneliti kesesuaian antara Diklat dengan standar kompetensi jabatan dan Analisis Kebutuhan Diklat yang telah ditetapkan, serta meneliti apakah lulusan Diklat sudah ditempatkan dalam jabatan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau lulusan Diklat yang belum diangkat dalam jabatan, BKN wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPK untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

(-)

(-)