Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah, mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah sebesar Rp. 2.878.009.935,00 yang bersumber dari tahun 2002 dan 2008. Pada tahun 2002, penyertaan modal terdiri dari setoran modal, kendaraan roda empat, dan karcis. Pada tahun 2008, penyertaan modal berupa operasional pengelolaan sampah organik dari dana hibah Pemerintah Daerah. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah, dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.