For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa

Also known as: PERPRES 3/2022 · PERPRES No. 3 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2022Publication Date:5 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2022
Publication Date05 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa bertujuan untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih. Peraturan ini berfungsi sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Jawa. Kebijakan ini mencakup penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut, pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut. Tujuan utama dari rencana zonasi ini adalah untuk mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan, serta mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi administratif dikenakan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.