on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda Dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat
Also known as: PP 2/1951 · PP No. 2 Tahun 1951 · PP Nomor 2 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari anggota tentara Angkatan Darat. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keuangan kepada keluarga yang ditinggalkan oleh anggota tentara yang telah meninggal dunia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini berlaku bagi semua anggota tentara Angkatan Darat dan mereka yang telah diberhentikan dengan pensiun atau onderstand. Anggota tentara diwajibkan membayar iuran sebesar tujuh persen dari penghasilan kotor mereka untuk mendanai pensiun dan onderstand tersebut. Iuran ini dipotong dari penghasilan bulanan dan dihentikan jika anggota tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, terdapat iuran tambahan seperti iuran-luar-biasa dan iuran-nikah yang dikenakan dalam kondisi tertentu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban membayar iuran dan hak untuk menerima pensiun atau onderstand bagi keluarga yang ditinggalkan.