For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda Dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat

Also known as: PP 2/1951 · PP No. 2 Tahun 1951 · PP Nomor 2 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1950Publication Date:8 Januari 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda Dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1950
Publication Date08 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari anggota tentara Angkatan Darat. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keuangan kepada keluarga yang ditinggalkan oleh anggota tentara yang telah meninggal dunia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini berlaku bagi semua anggota tentara Angkatan Darat dan mereka yang telah diberhentikan dengan pensiun atau onderstand. Anggota tentara diwajibkan membayar iuran sebesar tujuh persen dari penghasilan kotor mereka untuk mendanai pensiun dan onderstand tersebut. Iuran ini dipotong dari penghasilan bulanan dan dihentikan jika anggota tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, terdapat iuran tambahan seperti iuran-luar-biasa dan iuran-nikah yang dikenakan dalam kondisi tertentu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban membayar iuran dan hak untuk menerima pensiun atau onderstand bagi keluarga yang ditinggalkan.

(-)

  • 1. Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait pasal 13 atau membantu perbuatan tersebut, dihukum penjara maksimal satu tahun.
  • 2. Presiden dapat mencabut hak pensiun atau onderstand jika ditemukan keterangan palsu atau kelalaian dalam memberikan keterangan yang mempengaruhi pemberian atau jumlah pensiun/onderstand.