Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan mineral dan batubara yang optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan Wilayah Pertambangan (WP)**: Inventarisasi potensi pertambangan dan penyusunan rencana WP.
2. **Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)**: Penetapan WUP oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati, serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan oleh Bupati.
3. **Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)**: Penetapan WPR oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Garut.
4. **Izin Usaha Pertambangan (IUP)**: Pemberian IUP oleh Bupati berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, atau perseorangan, yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. WIUP mineral logam dan batubara diperoleh melalui lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan mengajukan permohonan wilayah.
5. **Izin Pertambangan Rakyat (IPR)**: Pemberian IPR oleh Bupati berdasarkan permohonan penduduk setempat, kelompok masyarakat, dan/atau koperasi.
6. **Hak dan Kewajiban**: Pemegang IUP dan IPR memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, dan pematuhan terhadap batas toleransi daya dukung lingkungan.
7. **Penghentian Sementara dan Berakhirnya IUP**: Pengaturan mengenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dan berakhirnya IUP karena dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya.
8. **Usaha Jasa Pertambangan**: Penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional oleh pemegang IUP.
9. **Reklamasi dan Pascatambang**: Kewajiban pemegang IUP untuk menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang serta menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
10. **Penggunaan Tanah**: Pengaturan mengenai penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, termasuk penyelesaian hak atas tanah dengan pemegang hak.
11. **Pembinaan dan Pengawasan**: Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
12. **Perlindungan Masyarakat**: Perlindungan masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan usaha pertambangan.