on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
Also known as: Permendikbud 39/2015 · Permendikbud No. 39 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretariat LSF bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam penyensoran film dan iklan film. Fungsi Sekretariat LSF meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi proses penyensoran, dukungan pelaksanaan penyensoran, pengoperasian dan perawatan sarana penyensoran, serta pemantauan hasil sensor. Struktur organisasi Sekretariat LSF terdiri dari beberapa subbagian dan kelompok jabatan fungsional yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Kepala Sekretariat LSF merupakan jabatan struktural eselon III.a, sedangkan kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. Sekretariat LSF berlokasi di Jakarta dan berkoordinasi dengan berbagai unit organisasi terkait dalam melaksanakan tugasnya.