For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film

Also known as: Permendikbud 39/2015 · Permendikbud No. 39 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date09 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretariat LSF bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam penyensoran film dan iklan film. Fungsi Sekretariat LSF meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi proses penyensoran, dukungan pelaksanaan penyensoran, pengoperasian dan perawatan sarana penyensoran, serta pemantauan hasil sensor. Struktur organisasi Sekretariat LSF terdiri dari beberapa subbagian dan kelompok jabatan fungsional yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Kepala Sekretariat LSF merupakan jabatan struktural eselon III.a, sedangkan kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. Sekretariat LSF berlokasi di Jakarta dan berkoordinasi dengan berbagai unit organisasi terkait dalam melaksanakan tugasnya.

1. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat LSF masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 2. Seluruh jabatan yang ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

(-)