For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELELANGAN IKAN

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 14/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELELANGAN IKAN
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date23 November 2011
Publication Date-
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelelangan Ikan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelelangan ikan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan. Kebijakan retribusi tempat pelelangan ikan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa semua hasil usaha perikanan wajib dijual secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kecuali yang dipergunakan sebagai lauk pauk bagi nelayan/petani ikan. Peserta pelelangan adalah pengusaha penjual, pengumpul, atau penampung ikan yang bertujuan komersial, dan pembayaran transaksi jual beli harus dilakukan secara tunai. Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelelangan ikan dan pemungutan retribusinya. Penyelenggara TPI bertugas memanfaatkan dan memelihara sarana prasarana TPI, mencatat setiap kapal/kendaraan yang melakukan pendaratan ikan, melaksanakan penimbangan dan pencatatan ikan yang akan dilelang, melaksanakan pelelangan, memungut dan menyetor retribusi, serta membuat laporan pertanggungjawaban.

Obyek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan beserta fasilitasnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat pelelangan ikan, kecuali pengusaha dengan berat total ikan minimal 20 kilogram dan nelayan/petani ikan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian nilai jual hasil usaha perikanan dengan tarif retribusi sebesar 3%.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.