For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Bitung 8/2018 · Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2018Publication Date:17 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kelima atas Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date17 Oktober 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 108) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 139);

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2018 ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perubahan ini mengatur mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Untuk retribusi pelayanan pasar, perubahan meliputi tarif untuk menempati dan menggunakan sarana serta fasilitas penunjang lainnya di berbagai pasar seperti Pasar Induk Sagerat, Pasar Winenet, Pasar Girian, dan Pasar Cita, serta tarif untuk los, kios, dan halaman/pelataran. Selain itu, diatur pula tarif untuk pedagang bahan besar yang menggunakan kendaraan, meliputi biaya bongkar muat dan kebersihan. Untuk retribusi pelayanan tera/tera ulang, perubahan meliputi tarif pendaftaran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), dengan rincian tarif berdasarkan jenis alat ukur dan kapasitasnya.

Peraturan ini mengubah Lampiran VI mengenai Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Lampiran IX mengenai Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dari Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011.

(-)

(-)