For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Also known as: PMK 176/PMK.01/2019 · PMK No. 176/PMK.01/2019

Status:
Active
Effective Date:26 November 2019Publication Date:25 November 2019
Struktur Organisasi PemerintahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 November 2019
Publication Date25 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur bahwa pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, serta perubahan pada Pasal 27 yang mengatur tentang penyampaian laporan oleh Kepala PPDDP kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai penyampaian laporan oleh Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP kepada Kepala PPDDP, serta penyusunan laporan berkala PPDDP oleh Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal.

(-)

(-)