Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut, yang berisi rincian pelaksanaan program dan kegiatan yang meliputi: Sekretariat Jenderal (dengan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya serta program pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan), Inspektorat Jenderal (dengan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KKP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (dengan program pengelolaan ruang laut), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (dengan program pengelolaan sumber daya perikanan budidaya), Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (dengan program penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan), Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (dengan program pengelolaan perikanan tangkap dan program penelitian dan pengembangan IPTEK kelautan dan perikanan), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (dengan program pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan), dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (dengan program karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan).