For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2016

Also known as: Kepmen KKP 39/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 39/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2016Publication Date:22 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksanaan Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date22 Juli 2016
Publication Date22 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/KEPMEN-KP/2016 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016.

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut, yang berisi rincian pelaksanaan program dan kegiatan yang meliputi: Sekretariat Jenderal (dengan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya serta program pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan), Inspektorat Jenderal (dengan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KKP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (dengan program pengelolaan ruang laut), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (dengan program pengelolaan sumber daya perikanan budidaya), Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (dengan program penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan), Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (dengan program pengelolaan perikanan tangkap dan program penelitian dan pengembangan IPTEK kelautan dan perikanan), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (dengan program pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan), dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (dengan program karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan).

(-)

(-)