For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Also known as: Perka BPOM 23/2017 · Perka BPOM No. 23 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 November 2017Publication Date:23 November 2017
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeBatas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date28 November 2017
Publication Date23 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang mengandung cemaran logam berat melebihi batas maksimum yang diizinkan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan untuk memperbarui persyaratan yang ada.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, termasuk batas maksimum cemaran logam berat seperti arsen, timbal, kadmium, merkuri, dan timah. Pengujian cemaran logam berat harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan metode analisis yang tervalidasi. Pengawasan terhadap persyaratan ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, baik sebelum maupun selama produk beredar di pasar.

1. Pangan Olahan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.