For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1964 tentang Izin Membeli Perabot Rumah Dinas

Also known as: Keppres 97/1964 · Keppres No. 97 Tahun 1964 · Keppres Nomor 97 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 September 1963Publication Date:27 April 1964
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeIzin Membeli Perabot Rumah Dinas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1963
Publication Date27 April 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian izin pembelian dan hadiah barang-barang perabot rumah tangga kepada Sdr. Sartono SH, bekas Ketua D.P.R.R.I., sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya. Berdasarkan penilaian Panitia Penaksiran Penjualan Inventaris Negara, barang-barang tersebut ditaksir senilai Rp. 80.000,-. Keputusan ini memberikan izin kepada Sdr. Sartono untuk membeli separuh dari barang-barang tersebut seharga Rp. 40.000,- dengan pembayaran secara angsuran, dan menghadiahkan separuh lainnya dengan nilai yang sama. Selain itu, barang-barang yang dihadiahkan akan dihapus dari daftar Inventaris Negara. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 September 1963.

(-)

(-)