For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan daftar aset daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)