For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 36/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 36 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004 ini dibentuk dengan latar belakang adanya perubahan dalam pedoman organisasi perangkat daerah yang mengharuskan peninjauan kembali peraturan yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen.

Kantor Pendapatan Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah. Fungsi kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, bimbingan, koordinasi teknis, pendaftaran dan penataan Wajib Pajak Daerah, pendataan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penetapan besarnya Pajak Daerah, penyampaian surat pemberitahuan pajak, pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran pajak, pengkoordinasian dan pengawasan penagihan pajak, perencanaan dan pengendalian operasional, serta penyuluhan mengenai pajak.

Struktur organisasi Kantor Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Seksi Pajak Daerah, Seksi Pendapatan Lain-lain, Unit Pelaksana Teknis Kantor, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dibentuk juga Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu.

(-)

(-)