on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Also known as: PERPRES 105/2021 · PERPRES No. 105 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal di Indonesia selama periode 2020-2024. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014. Kebijakan ini menetapkan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) yang mencakup isu, kebijakan, sasaran, strategi, dan program-kegiatan strategis. Pelaksanaan STRANAS-PPDT melibatkan Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati, serta didukung oleh pelaku usaha dan masyarakat. STRANAS-PPDT menjadi pedoman bagi penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait, dan gubernur serta bupati menetapkan strategi daerah masing-masing. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh bupati, gubernur, dan menteri, dengan hasil dilaporkan kepada Presiden. Pendanaan STRANAS-PPDT bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.