For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi PN. Industri Kimia

Also known as: Keppres 267/1961 · Keppres No. 267 Tahun 1961 · Keppres Nomor 267 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 1961Publication Date:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi PN. Industri Kimia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1961
Publication Date07 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 267 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Industri Kimia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Hadimoeljono sebagai Presiden Direktur, serta Ir. R.M. Notosoewarso dan Ir. Sukadi Reksowardojo sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)