For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permen LHK 7/2020 · Permen LHK No. 7 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2020Publication Date:24 Januari 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date17 Februari 2020
Publication Date24 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun Anggaran 2020. DAK Penugasan Bidang LHK meliputi sub bidang lingkungan hidup dan sub bidang kehutanan. Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup adalah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair, pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, dan pengelolaan sampah. Sasarannya adalah berkurangnya beban pencemaran dan tersedianya data pemantauan kualitas air dan udara secara kontinu. Ruang lingkup kegiatannya meliputi penyediaan sistem pemantauan kualitas air, peralatan laboratorium, peralatan pemantau kualitas udara, pembangunan pusat daur ulang sampah, bank sampah, dan penyediaan alat angkut sampah.

Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutanan adalah untuk memulihkan kesehatan dan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), meningkatkan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Taman Hutan Raya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perhutanan sosial. Sasarannya adalah berkurangnya lahan kritis, peningkatan kualitas pengelolaan KPH dan Taman Hutan Raya, serta peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat. Ruang lingkup kegiatannya meliputi rehabilitasi mangrove, rehabilitasi lahan, pembangunan kantor KPH, sarana prasarana kantor KPH, sarana prasarana wisata alam, dan bantuan alat ekonomi produktif.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DAK Penugasan Bidang LHK oleh pemerintah daerah.

(-)

(-)