For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kota Mojokerto 1/2019 · Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2019Publication Date:22 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kota Mojokerto
Effective Date22 Januari 2019
Publication Date22 Desember 2019
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pelaksanaan metrologi legal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pemerintah Kota Mojokerto, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan menjamin pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien. Dasar hukum pemungutan retribusi ini adalah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

Dinas yang membidangi urusan perdagangan dan/atau kemetrologian melaksanakan pelayanan tera/tera ulang, yang dapat dilakukan di kantor maupun di luar kantor. Wajib retribusi wajib mengisi SPDORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai, dan retribusi terutang harus dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.