For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date25 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah penyakit menular dan faktor risiko kesehatan masyarakat, mencegah dan menangkal wabah penyakit menular dengan melibatkan peran aktif masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum, menegakkan disiplin dan ketaatan hukum, membangun kemitraan dan kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan elemen masyarakat, Polri dan TNI, serta mensinergikan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular di Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular, termasuk tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi, pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemerintahan, tempat kerja, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan), partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melakukan surveilans, pengecekan medis, pelacakan riwayat penyebaran, dan upaya penyembuhan, menyediakan dukungan tenaga kesehatan dan sarana prasarana, serta melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan, ikut serta dalam program Pemerintah Provinsi, dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Setiap orang berkewajiban untuk membudayakan perilaku disiplin sosial dan melaksanakan protokol kesehatan. Penanggung jawab kegiatan/usaha wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur penanggulangan wabah penyakit Covid-19 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial, atau denda administratif paling banyak Rp. 250.000,00. 2. Penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp 20.000.000,00, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin kegiatan/usaha. 3. Menolak tes, pemeriksaan, pengobatan, dan/atau vaksinasi diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00. 4. Membawa jenazah terdampak/terpapar wabah penyakit menular tanpa izin diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000,00 atau Rp. 5.000.000,00 jika dilakukan dengan ancaman dan/atau kekerasan. 5. Orang terkonfirmasi wabah penyakit menular yang meninggalkan fasilitas isolasi/kesehatan tanpa izin diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000,00. 6. Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 bagi perorangan dan Rp. 25.000.000,00 bagi penanggungjawab kegiatan/usaha.