on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah penyakit menular dan faktor risiko kesehatan masyarakat, mencegah dan menangkal wabah penyakit menular dengan melibatkan peran aktif masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum, menegakkan disiplin dan ketaatan hukum, membangun kemitraan dan kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan elemen masyarakat, Polri dan TNI, serta mensinergikan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular di Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular, termasuk tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi, pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemerintahan, tempat kerja, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan), partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melakukan surveilans, pengecekan medis, pelacakan riwayat penyebaran, dan upaya penyembuhan, menyediakan dukungan tenaga kesehatan dan sarana prasarana, serta melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan, ikut serta dalam program Pemerintah Provinsi, dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Setiap orang berkewajiban untuk membudayakan perilaku disiplin sosial dan melaksanakan protokol kesehatan. Penanggung jawab kegiatan/usaha wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan.