For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 15/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan dan penguatan otonomi desa, serta melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa, yang meliputi sekretaris desa (berstatus PNS atau Non-PNS) dan perangkat desa lainnya (pelaksana teknis dan unsur kewilayahan).
  2. Kepala desa, sekretaris desa non-PNS, dan perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap, tunjangan yang sah sesuai kemampuan desa, dan penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  3. Tunjangan yang sah dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang bersumber dari kas desa.
  4. Sekretaris desa yang berstatus PNS diberikan gaji PNS dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berhak memperoleh tunjangan yang sama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
  5. Pengaturan mengenai tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari keuangan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pemberian tunjangan dan penghasilan lain yang sah kepada kepala desa dan perangkat desa dapat bersumber dari subsidi tunjangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)