on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Jong A Foeng Atas Trayek Angkutan
Also known as: Keppres 143/1957 · Keppres No. 143 Tahun 1957 · Keppres Nomor 143 Tahun 1957
Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan keputusan spesifik terkait bandingan dari Jong A Foeng.
Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi menegaskan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/11 tertanggal 8 Maret 1955.
Keputusan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, melainkan menolak bandingan terhadap keputusan yang sudah ada.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 1957.
Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan keputusan penolakan sebagian permohonan pengangkutan barang oleh Jong A Foeng berdasarkan perhitungan muatan yang telah dilakukan.
Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap keputusan penolakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Keputusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perhitungan muatan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Keputusan ini mengikuti prosedur banding yang telah diajukan oleh pihak terkait dan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia.
Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan pada tanggal 20 Juni 1957.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam keputusan ini.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan, karena keputusan ini menolak bandingan yang diajukan.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi