For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 5/2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date31 Agustus 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentPadang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, serta saldo awal dan akhir kas daerah dalam laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut aspek-aspek keuangan daerah.

(-)

(-)