For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 155/2023 · PMK No. 155 Tahun 2023 · PMK Nomor 155 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerencanaan Kas Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan kas pemerintah pusat dan mewujudkan tata kelola perencanaan kas yang akuntabel dan kredibel. Perencanaan Kas Pemerintah Pusat terdiri dari Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (Kuasa BUN Pusat). Proyeksi Penerimaan dan Pengeluaran disusun oleh tim koordinasi yang beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan, serta oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian). RPD Harian disusun oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) pada Kementerian/Lembaga dan berisi informasi mengenai jatuh tempo, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemutakhiran RPD Harian oleh Satker dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta dispensasi RPD Harian oleh Kepala KPPN untuk kegiatan yang bersifat penting dan mendesak. Kuasa BUN Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPPN melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran.

1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan seluruh sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sebelum sistem aplikasi dapat digunakan, penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran oleh tim koordinasi dilaksanakan secara manual.

(-)