Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. Perubahan ini meliputi pembentukan dan penataan lembaga teknis daerah, khususnya terkait rumah sakit daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta dampaknya terhadap Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi harapan masyarakat akan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 2 ayat (3) yang membentuk Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk penambahan Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji, Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar, Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan dan Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit, dan Lembaga Lain. Perubahan juga mencakup Bab VI tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, penambahan Bab XVA tentang Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar, Bab XVI A dan BAB XVI B tentang Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah dan Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi, serta Bab XVII tentang Satuan Polisi Pamong Praja.