For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 2/2020 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date27 Oktober 2020
Place of EnactmentBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Selain itu, perubahan struktur organisasi di Sekretariat Daerah juga menjadi dasar perubahan APBD. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Terjadi penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. 2. **Belanja Daerah:** Terjadi perubahan pada belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Daerah digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)