on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 4/2004 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana, dan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi koordinasi perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah I, II, dan III), Bagian-bagian (Pemerintahan, Hukum, Hubungan Masyarakat, Perekonomian, Pengendalian Pembangunan, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Organisasi, Umum, dan Perlengkapan), Sub Bagian-sub bagian di masing-masing Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan kepada anggota DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Pengkajian Produk Hukum dan Dokumentasi, Bagian Persidangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.