For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:6 April 2015
Penyediaan Air BersihPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeRencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date16 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air Dan Atau Sumber Air Pada Wilayah Sungai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik pada setiap wilayah sungai, guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini dilakukan dengan menyusun rencana dan rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan berdasarkan wilayah sungai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana tata pengaturan air dan tata pengairan. Rencana ini mencakup pola pengelolaan sumber daya air dan rencana teknis pengelolaan sumber daya air, yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. Penyusunan dilakukan melalui konsultasi publik dan melibatkan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air. Rencana ini menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan terkait sumber daya air serta masukan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

1. Seluruh pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)