on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang
Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2024 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Ciomas Kabupaten Serang. Latar belakang pembubaran ini adalah kesulitan keuangan yang dialami PT LKM Ciomas akibat salah tata kelola dan kasus korupsi, yang menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan melarang penghimpunan dana dari masyarakat. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan pembubaran BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: