Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain. Pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum, pemegang kekuasaan, koordinator, pejabat pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.