For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kota Mataram 11/2018 · Perda Kota Mataram No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2018Publication Date:2 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date02 Agustus 2018
Publication Date02 Agustus 2018
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Perangkat Daerah. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pemberitahuan atas ketetapan pajak yang tidak dibayarkan setelah jatuh tempo, serta penagihan pajak dengan Surat Paksa yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah, dan jika terjadi perubahan nomenklatur organisasi, kewenangan pelaksanaan tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.

(-)

(-)