For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate. (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina

Also known as: PMK 50/PMK.010/2016 · PMK No. 50/PMK.010/2016

Status:
Active
Effective Date:2 April 2016Publication Date:31 Maret 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate. (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 April 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh negara-negara tertentu. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Produk yang dikenakan bea masuk ini adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh, atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas. Besaran Bea Masuk Anti Dumping bervariasi: 10,47% untuk Tiongkok, 12,50% untuk Singapura, dan 12,33% untuk Ukraina. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

(-)

(-)