For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Also known as: PMK 39/PMK.03/2017 · PMK No. 39/PMK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2017Publication Date:3 Maret 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Maret 2017
Publication Date03 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak serta penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pihak yang tidak berhak. Peraturan ini mengatur pertukaran informasi yang dapat dilakukan secara resiprokal antara pejabat berwenang di Indonesia dan negara mitra, baik secara permintaan, spontan, maupun otomatis. Pertukaran informasi ini mencakup data perpajakan, informasi keuangan nasabah asing, dan laporan per negara. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi keuangan nasabah asing kepada Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan informasi keuangan nasabah asing.

1. Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 yang belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pejabat yang Berwenang, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

1. Pihak yang melanggar ketentuan pelaporan informasi keuangan Nasabah Asing dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.