For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Also known as: Perka BKPM 3/2017 · Perka BKPM No. 3 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2017Publication Date:6 Maret 2017
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date07 Maret 2017
Publication Date06 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012, guna mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian izin usaha penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Mandalika. Dalam pelaksanaannya, Kepala BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan izin usaha yang merupakan kewenangan pemerintah kepada Kepala Administrator berdasarkan hak substitusi. Kewenangan ini mencakup penerbitan izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha perubahan, izin usaha penggabungan perusahaan, dan pencabutannya. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KEK Mandalika. Kepala Administrator harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan instansi teknis lainnya.

  1. BKPM dapat memproses izin usaha yang berlokasi di KEK Mandalika paling lama 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

(-)