For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama Team Penertiban Pelabuhan Tanjung Priok Menjadi Team Penertiban Pelabuhan-Pelabuhan

Also known as: Keppres 32/1972 · Keppres No. 32 Tahun 1972 · Keppres Nomor 32 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:13 April 1972Publication Date:13 April 1972
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Nama Team Penertiban Pelabuhan Tanjung Priok Menjadi Team Penertiban Pelabuhan-Pelabuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1972
Publication Date13 April 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1971

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar dan meningkatkan fungsi pelabuhan sebagai prasarana ekonomi yang mendukung pengembangan industri, perdagangan, dan pendidikan. Keputusan ini memperluas tugas Team Penertiban Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencakup pelabuhan-pelabuhan lain seperti Belawan, Palembang, Semarang, Tanjung Perak/Surabaya, Ujung Pandang, Bitung, dan pelabuhan penting lainnya. Nama tim diubah menjadi Team Penertiban Pelabuhan-pelabuhan. Tim ini juga dapat membentuk sub-sub tim setempat untuk melaksanakan langkah-langkah penertiban berdasarkan petunjuk dari tim utama.

(-)

(-)