on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kota Dumai 10/2024 · Perda Kota Dumai No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Dumai ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, serta kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.