Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 264.080.748.351,-, belanja sebesar Rp. 250.109.800.139,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 13.970.948.212,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 8.750.000.000,-, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 1.250.000.000,-. Total surplus setelah pembiayaan adalah Rp. 15.220.948.212,-. Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.