For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 01/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 01 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:25 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date25 Februari 2006
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 264.080.748.351,-, belanja sebesar Rp. 250.109.800.139,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 13.970.948.212,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 8.750.000.000,-, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 1.250.000.000,-. Total surplus setelah pembiayaan adalah Rp. 15.220.948.212,-. Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)