For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Magelang 12/2018 · Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah, sehingga Pemerintah Daerah tidak lagi berwenang menyelenggarakan Izin Gangguan. Selain itu, pencabutan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kota Magelang melalui perbaikan pelayanan perizinan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya, yang mengatur izin lingkungan dan dokumen lingkungan. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

(-)

(-)