For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 16/2017 · Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:16 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeLogo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date24 Oktober 2017
Publication Date16 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 391).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang logo, pataka, mars, dan pakaian dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu diganti.

Tujuan dari penggunaan logo, pataka, dan mars adalah untuk memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilihan Umum, mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa di jajaran Pengawas Pemilihan Umum, meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilihan Umum, memotivasi peningkatan kinerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum, serta meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai:

  • Logo Pengawas Pemilihan Umum, termasuk bentuk, warna, makna, dan penggunaannya.
  • Pataka Pengawas Pemilihan Umum, termasuk bentuk, warna, makna, dan penggunaannya.
  • Mars Pengawas Pemilihan Umum, termasuk lirik, lagu, penggunaan, dan kewajiban untuk memelihara, menjaga, dan menggunakannya.
  • Pakaian Dinas, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Sipil Harian, dan Pakaian Sipil Lengkap, beserta atribut yang digunakan.
  • Atribut Pakaian Dinas, termasuk jenis atribut dan pemakaiannya.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.

1. Dalam hal sudah terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, ketentuan dalam Peraturan Badan ini juga berlaku terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota.

(-)