For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 08 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAENE DAN KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 08/2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 08 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 08 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2014Publication Date:27 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAENE DAN KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date27 Agustus 2014
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran: APBD semula Rp.1.051.222.614.469,00 bertambah sebesar Rp. 17.056.067.481,00 sehingga menjadi Rp. 1.051.222.614.469,00.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Semula Rp 1.034.166.546.988,00 bertambah Rp 17.056.067.481,00 menjadi Rp 1.051.222.614.469,00.
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah:
    • Semula Rp 1.038.606.107.290,00 bertambah Rp 106.813.254.744,39 menjadi Rp 1.145.419.362.034,39.
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Defisit: Defisit setelah perubahan adalah Rp (94.196.747.565,39).
  5. Pembiayaan:
    • Penerimaan semula Rp 4.939.560.302,00 bertambah Rp 89.337.187.263,39 menjadi Rp 94.276.747.565,39.
    • Pengeluaran semula Rp 500.000.000,00 berkurang Rp (420.000.000,00) menjadi Rp 80.000.000,00.
    • Pembiayaan Netto Rp 94.196.747.565,39.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, aset lainnya, kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.

(-)

(-)