For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Also known as: PP 8/1986 · PP No. 8 Tahun 1986 · PP Nomor 8 Tahun 1986

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 1986Publication Date:4 Februari 1986
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1986
Publication Date04 Februari 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 50/R/Phb-73 tentang Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini menetapkan status usaha Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Umum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta pelabuhan penyeberangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat mengembangkan satuan organisasi pelaksana. Tujuan perusahaan adalah memberikan pelayanan jasa angkutan dan penyeberangan untuk mendukung pembangunan nasional. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan.

(-)

(-)