For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2001Publication Date:25 April 2001
Pemerintahan DesaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumbangan Pihak Ketiga kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date16 Mei 2001
Publication Date25 April 2001
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Negara RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas mengenai penerimaan dan pengelolaan sumbangan dari pihak ketiga kepada desa. Ketentuan substansial mencakup: - Desa dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan serupa lainnya. - Sumbangan harus disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). - Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban penyumbang kepada desa. - Sumbangan dilaksanakan dengan berita acara serah terima dan disahkan oleh Kepala Desa. - Sumbangan harus digunakan untuk kepentingan desa dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). - Barang bergerak dan tidak bergerak dari sumbangan menjadi kekayaan desa dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sumbangan Pihak Ketiga yang diperoleh Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang terdahulu dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)