For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 25/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2002 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk pengujian kendaraan bermotor, buku uji, tanda uji, tanda samping, mutasi uji, penggantian buku uji, dan penggantian tanda uji. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan yang diberikan. Struktur tarif mempertimbangkan biaya operasi, pemeliharaan, dan belanja modal. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.