For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan Arsiparis

Also known as: Keppres 34/1995 · Keppres No. 34 Tahun 1995 · Keppres Nomor 34 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:1 April 1995Publication Date:23 Mei 1995
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Arsiparis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1995
Publication Date23 Mei 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja arsiparis dengan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai arsiparis. Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai arsiparis dan ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintahan. Besarnya tunjangan tersebut diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)