For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Praktek Dokter, Praktek Perawat, Praktek Bidan Dan Praktek Apoteker

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 11/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Januari 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Praktek Dokter, Praktek Perawat, Praktek Bidan Dan Praktek Apoteker
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Praktek Dokter, Izin Usaha Praktek Dokter Gigi, Izin usaha Praktek Perawat dan Izin Usaha Praktek Bidan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005, Nomor : 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata, membina, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan praktik dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker melalui ketentuan perizinan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2005 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap dokter, perawat, bidan, dan apoteker yang melakukan praktik kesehatan untuk memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh izin, mereka harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi KTP, ijazah, surat penugasan, surat rekomendasi dari organisasi profesi, dan surat keterangan sehat. Izin diproses melalui Dinas Kesehatan dan ditandatangani oleh Bupati, yang dapat melimpahkan penandatanganan izin kepada pejabat terkait. Penolakan izin dapat terjadi jika terdapat syarat yang tidak benar, jumlah surat izin praktik melebihi ketentuan, atau masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah tidak berlaku.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik, seperti memiliki tempat praktik yang memenuhi standar, memiliki peralatan yang sesuai, dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi. Pengendalian pelaksanaan pemberian izin dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sementara pengawasan dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh SKPD terkait.

1. Izin yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Bagi tenaga medis yang belum memiliki izin, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib mengajukan permohonan izin kepada Bupati. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Praktek Dokter, Izin Usaha Praktek Dokter Gigi, Izin usaha Praktek Perawat dan Izin Usaha Praktek Bidan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005, Nomor : 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Selain dikenakan ketentuan pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dihukum penjara paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,-.