Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan sistem dan prosedur pengelolaan, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kewenangan:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala UPTD/UPTLTD selaku kuasa pengguna memiliki kewenangan masing-masing dalam pengelolaan barang.
- **Ruang Lingkup:** Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan.
- **Hak dan Kewajiban:** Pengguna barang wajib menyusun rencana kebutuhan, melakukan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, serta menyusun laporan. Pemanfaatan barang dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.